Pernah dengar tentang kata-kata Aura? bagi yang asing dengan aura inilah tempatnya untuk memahami lebih lanjut dan mengerti definisi aura.
berikut dibawah ini adalah tulisan dari Guru Besar MK Al Mukarramah, Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy'ari tentang AURA.
dan penjelasan mengenai AURA lebih detail akan dibahas dalam sebuah buku, TERAPHY KOSMIK QAF, yang didalamnya mengupas segala macam teknik pengobatan baik itu ilahiah maupun alamiah. dan teknik pengobatan ini untuk umum, jadi nantinya masyarakat bisa mengobati penyakitnya sendiri atau penyakit keluarganya, anaknya, pendek kata menjadi dokter sendirilah gitu...
kebayang tidak, berapa biaya untuk pengobatan sekarang ini? berapa obat untuk sakit jantung, sakit ginjal, dan masih banyak penyakit gawat-gawat yang ada sekarang ini?? jika yang sakit itu orang kaya tentunya tidak menjadi masalah dana seberapun itu...bagaimana jika yang sakit adalah orang tidak punya?? disinilah nanti akan terbit buku TERAPHY KOSMIK QAF. suatu teraphy yang sangat ampuh melalui media ilahiah dan alamiah.
silahkan simak tulisan Guru Besar MK Al Mukarramah, Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy'ari tentang AURA DALAM KOSMOLOGI ISLAM,jika ada pertanyaan silahkan kirim email ke : abdullah.rawammi@gmail.com
AURA DALAM KOSMOLOGI ISLAM
Aura Islami adalah merupakan pantulan dari sisi luar pancaran cahaya langit dan bumi, yang mengkristal secara batin dan terpendam dalam jiwa manusia. Cahaya Aura Islami tidak menyilaukan mata, bahkan sebaliknya ia akan dapat menyejukkan dan menentramkan batin orang yang pada dasarnya memiliki kepekaan sensual dan sedap dipandang mata bagi orang lain yang memandangnya.
Sedangkan kehebatan lain dari cahaya Aura Islami itu sendiri tidak terlepas dari aneka warna memukau yang melambangkan kesempurnaan ciptaan Tuhan dan aspek lain dari jiwa Nabi Muhammad SAW, Yang merupakan suatu teofani dan refleksi dari ketakterbatasan kekayaan khazanah Tuhan yang tercipta setiap saat tanpa pernah kehabisan kemungkinan-kemungkinannya yang tampak sebagai refleksi duniawi dari keadaan surgawi.
Maka aneka warna hasil polarisasi cahaya Aura Islami melambangkan manifestasi yang Esa dalam yang banyak, serta kebergantungan yang banyak kepada yang Esa. Setiap warna dari cahaya Aura Islami melambangkan keadaan dan cahayanya sendiri, tanpa cahaya yang terbatas hanya pada warna tertentu. Apabila aneka warna dianggap melambangkan keadaan dan tingkatan eksistensi kosmik, maka warna Aura Islami pun merupakan simbol dari wujud dan simbol sumber seluruh eksistensi yang senantiasa berhubungan dengan kehadiran Tuhan dan inteligensi kosmik yang juga bersinar di dalam diri manusia.
Dan merupakan sarana untuk menyadari keberadaan Yang Maha Esa, melalui cahaya yang bersinar di seluruh kosmos dari pusat Axis mundi (cahaya keberkahan) yang tidak di timur maupun di barat. Aura Islami itu sendiri adalah suatu pancaran sinar (cahaya) yang mengalami proses penghalusan berkali-kali dan sebagian sinarnya melingkupi makrokosmos (alam semesta atau jagat besar) dan sebagiannya lagi melingkupi mikrokosmos (manusia atau jagat kecil), pancaran sinar Aura Islami ini ada yang aktif dan ada pula yang non aktif baik pada alam semesta maupun pada diri manusia.
Daya aktif Aura Islami atas alam semesta akan tampak terlihat nyata dan jelas pancaran sinarnya (transparan) sedangkan daya aktif Aura Islami atas diri manusia tidak begitu jelas terlihat (hanya berupa uap tipis)
Pancaran sinar Aura Islami terbagi menjadi dua bagian :
1. Sinar Aura Puraka (menarik - menyedot)
Jenis Aura Islami yang dimaksud ini (Aura Islami puraka) setiap saat dapat dilihat oleh mata lahir, dengan menggunakan peralatan medis dalam bentuk pengambilan kamera foto dengan resolusi yang tinggi, atau dengan pandangan mata lahir seseorang yang sudah terlatih dengan baik, sehinggga ia akan dapat mengetahui jika seseorang itu mengidap suatu penyakit atau tidak, dengan hanya mengetahui atau melihat warna aura yang terdapat (yang keluar) dari tubuh manusia.
Aura jenis ini akan terlihat berupa uap atau kabut tipis yang melingkari atau menyelimuti seluruh bagian tubuh eksternal (luar) dari ujung kepala sampai ke ujung kaki. Jenis aura ini selalu aktif dalam tubuh manusia, sedangkan polarisasi warna aura ini tipis dan tebalnya tergantung pada kondisi tubuh manusianya.
Dan jika seseorang sedang sehat lahir batinnya, maka pancaran sinar auranyapun akan menebal dan jelas terlihat dengan menggunakan peralatan medis tadi. Akan tetapi bila seseorang itu dalam kondisi tubuh yang kurang sehat (sakit) baik lahir maupun batinnya, maka sinar auranya akan terlihat redup - tipis dan samar. Jenis aura ini dimiliki oleh pria maupun wanita dengan kadar yang seimbang.
Jenis polarisasi warna aura puraka terdiri dari: warna merah - kuning - hijau - biru dan putih. Polarisasi warna aura ini memiliki warna-warna muda, mendekati warna pastel. (Mengenai keterangan jenis aura puraka ini, Insya Allah dunia paramedis lebih mengerti dan lebih paham).
2. Sinar Aura Resaka (mengeluarkan - membangkitkan)
Sinar aura resaka adalah suatu pancaran sinar yang bersifat ilahiah, mistis dan sakral yang dapat menimbulkan daya pesona - daya tarik dan kharismatik bawaan lahir pada setiap diri manusia. Aura jenis ini tidak dapat dilihat oleh peralatan yang paling canggih sekalipun.
Jenis aura ini akan sangat bermanfaat dan banyak membantu manusia di dalam kehidupannya sehari-hari, baik di dalam pergaulan antar manusia dalam pekerjaan, dalam karir atau jabatan, dalam berbagai bidang usaha dan dalam mendapatkan pasangan hidup (jodoh atau hitbah) serta dapat menimbulkan daya pesona yang kuat memikat bagi lawan jenis. Jenis aura ini terdapat pada alam semesta dan di dalam diri manusia (pria dan wanita) dengan jumlah kadar persentase yang berbeda satu sama lainnya.
Pancaran sinar aura resaka pada alam semesta sebanyak 60%, pada manusia 40%. Sedangkan untuk manusia dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni Pria 10% (untuk pria 5% terletak pada seluruh wajahnya sampai kepala dan 5% lainnya terletak pada pangkal leher atau tulang punggung atas sampai tulang kaki) untuk wanita 30% (20% terletak pada bagian wajahnya sampai kepala. 7% terletak pada pangkal leher atau tulang punggung atas sampai pelvis, tulang pinggul yang mencakup pantat dan vagina. 3% terletak dari paha sampai ujung kaki. Dan pancaran halus sinar aura wanita 20% yang terletak pada wajah sampai tulang punggung, pangkal leher dibagi lagi menjadi 4 bagian 5% pada mata, 5% pada hidung, 5% pada mulut dan 5% nya lagi pada seluruh dasar wajah dari dahi sampai dagu).
Maka kesimpulannya pancaran halus sinar aura pada diri manusia itu menjalar dan melingkupi seluruh tubuhnya, dari ujung kepala (tulang cranial) sampai ujung kaki (tulang kaki). Sedangkan 20% aura wanita yang terletak pada wajahnya terdiri dari otot wajah yang melekat pada 3 lapisan kulit wajah, yakni Epidermis, Dermis dan Hypodermis yang akan memberinya elastisitas dan ketahanan, sehingga ia akan dapat atau bisa mengekspresikan perasaannya, seperti tersenyum, tertawa, cemberut (ngambek), saat ketika sedang marah dan sebagainya.
Kesemuanya ini atau saat-saat kondisi seperti inipun jika auranya sedang aktif maka yang akan tampak terlihat oleh orang lain atau terutama lawan jenisnya adalah daya pesona yang luar biasa sekali, cuma sayangnya para wanita ini belum menyadarinya.
Bahkan jika saja segala gerak-geriknya ia lakukan dengan suatu kewajaran (tanpa dibuat-buat) maka daya pesonanya akan kian bertambah hebat, sebab daya pesona itu bukan hanya terdapat pada senyuman manis di bibir dan kerlingan matanya yang tajam memikat, serta melangkah dengan gemulai akan tetapi saat ia marah, cemberut (ngambek) sebenarnya ada daya pesona tersendiri asalkan dilakukannya dengan secara wajar.
Begitupun sebaliknya bagi kaum pria, jika auranya sedang aktif, maka ia pun akan mengalami hal yang serupa seperti halnya kaum wanita, walupun timbulnya daya pesona itu tidak sebesar dengan yang ada pada diri kaum wanita.
Pancaran sinar aura jenis ini adalah sarana yang memungkinkan pengaksesan kesunyian yang tersembunyi di pusat wujud manusia. Kesunyian yang merupakan bentuk dari sesuatu yang halus dan merupakan sumber seluruh aktifitas serta perbuatan yang penuh arti sekaligus menjadi seluruh sumber keberadaan dan kehidupan manusia.
Pancaran sinar aura adalah keyakinan yang bersifat ilahiah yang berasal dari karunia Tuhan dan terletak di dalam segumpal hati dan perasaan setiap manusia.
Aura merupakan sebuah kunci yang diberikan kepada manusia agar dapat menguak rahasia daya pesona - daya tarik dan kharismatik dalam hidup dan kehidupannya sendiri, dan memperoleh harta yang terlupakan dan terabaikan karena tersembunyi didalam dirinya.
Aura diberikan kepada manusia untuk mengenal dirinya sendiri dan kemudian mengenal Tuhan untuk mendengarkan nyanyian alam. “Bukankah antara alam dan manusia itu sudah saling mengikat satu dengan yang lainnya…….?!”
Mereka (alam dan manusia) saling membutuhkan - saling melengkapi dan seharusnya pula saling menjaga kelestariannya masing-masing. Seperti halnya hubungan antara pria dan wanita secara kodrati sudah saling tarik menarik (ada rasa ketertarikan satu sama lain), secara manusiawi mereka (pria dan wanita) selalu ingin diperhatikan, disayangi, dikasihi, dan dipuji serta tidak ingin dikhianati atau dibohongi oleh pasangannya.
Pada dasarnya kaum pria dan kaum wanita memiliki daya pesona bawaan lahir, yakni daya pesona yang memikat dan kharismatik, cuma saja mereka tidak mengetahui dan menyadarinya, dikarenakan hati dan pikiran terlalu sibuk dengan berbagai problema hidup dan kehidupannya.
Seperti pengenalan pada semua kesulitan yang banyak dihadapi manusia pada umumnya, walau sebenarnya hal itu sudah menunjukkan kenyataan tentang realitas hidup, bahwa akar jiwa telah tenggelam dalam dunia keserbaragaman makhluk, dan bahwa manusia selalu dibuyarkan dan dialihkan oleh berbagai benda dan keadaan.
Feminin adalah sifat bawaan seorang wanita yang merefleksikan kebenaran metafisik, bahwa dimensi internal dari Ketuhanan yang diidentikkan dengan keindahan dan kecantikan merupakan prototip kewanitaan yang feminin.
Sedangkan sumber kecantikan dan keindahan adalah keselarasan (Tanasub). Semua yang selaras mewujudkan keindahan di dunia, karena seluruh kecantikan, keindahan dan keselarasan yang dapat diamati di dunia ini adalah pantulan kecantikan dan keindahan dunia tersebut. Alasan untuk ini adalah adanya hubungan antara esensi hati (qalbu) wanita dengan dunia transenden, yang disebut alam ruh, karena dunia transenden adalah dunia kecantikan dan keindahan sekalipun sumbernya adalah dunia transenden.
Jiwa manusia (pria dan wanita) bekerjasama dengan tubuh duniawi melalui suatu mukjizat, yang rahasianya hanya diketahui oleh Tuhan. Sehingga mewujudlah sisi luar dari suatu cahaya berupa aura.
Jika kita tengok sejarah masa lampau, pada awal penciptaan Nabi Adam AS, Allah SWT menciptakan Nabi Adam AS dari tanah dengan tanpa perantara ibu dan bapak, dan tanah yang dijadikan untuk membentuk Nabi Adam AS sebelumnya telah dibubuhi aroma wewangian surgawi dan nur (cahaya) sifat Allah, kemudian direndam dalam air Qudlratul Izzah maka terbentuklah sebagian dari sifat Jalal dan Jamal atas diri Nabi Adam AS.
Ketika itu Nabi Adam AS masih merupakan sebuah patung, yang kemudian dimasukkan ruh ke dalam tubuh patung Nabi Adam AS, ketika ruh diperintahkan memasuki patung Nabi Adam AS, ia (ruh) hanya berputar-putar mengelilingi patung tersebut, sepertinya enggan memasuki patung Nabi Adam AS.
Dalam satu riwayat, ketika ruh mengelilingi patung Nabi Adam AS itu membutuhkan waktu selama kurang lebih: 200 tahun, kemudian Allah SWT. memerintahkan Malaikat Izra’il As. untuk memaksa agar memasuki patung Nabi Adam AS.
Setelah ruh memasuki patung Nabi Adam AS sampai sebatas kepala maka pada saat itu juga terbentuklah otak dan jaringan saraf yang sempurna, kemudian terbentuklah mata yang saat itu juga sempat melirik ke arah para Malaikat yang mengerumuninya, lalu terbentuklah telinga, dan ia (Nabi Adam AS) mendengar para Malaikat bertasbih memuji Allah SWT dengan suara yang merdu dan syahdu.
Begitulah lambat tapi pasti ruh merambat hingga sampai kaki dan bagian tubuh lainnya, dan bersamaan dengan itu pula terbentuklah jaringan tubuh berupa kerangka tubuh yang tersusun dari 206 tulang yang berfungsi untuk menegakkan, memberikan bentuk, dan menggerakkan tubuh, serta untuk melindungi jaringan tubuh yang lunak dan mudah rusak seperti: Otak, Jantung, Paru-paru, Hati dan jaringan beberapa saraf tulang belakang kemudian ruh itu memasuki bagian dalam tulang, dan terbentuklah (terisi) suatu substansi yang dikenal sekarang dengan sebutan sumsum tulang, tempat terbentuknya sel darah merah dan sel darah putih.
Begitulah penciptaan manusia pertama Nabi Adam AS. (Abul Basyar), dari setelah patung lalu menjadi kerangka tubuh dan terbungkus Darah, Daging dan Kulit. Allah Maha Pencipta lagi Maha Pandai.
Ketika Nabi Adam AS berada di taman Surga Firdausin, ia melihat sepasang burung yang sedang asyik bermesraan diatas pohon tiba-tiba terlintas dalam pikirannya, betapa bahagianya jika ia mempunyai pasangan seperti burung itu.
Saat Nabi Adam AS termangu-mangu sambil memandang sepasang burung tersebut, Allah kirimkan angin surga yang bertiup lembut dan semerbak harum mewangi kearah Nabi Adam AS maka tertidurlah ia, dan didalam tidurnya ia bermimpi berjumpa dengan seorang wanita rupawan nan cantik jelita yang mempesonakan hatinya, apalagi saat wanita itu tersenyum manis kepadanya, kejadian mimpi yang dialami Nabi Adam AS. adalah atas kehendak Allah, dan saat Nabi Adam AS masih dalam keadaan tertidur.
Allah ciptakan wanita yang elok rupawan yang hadir didalam mimpi Nabi Adam AS. dari tulang rusuk (shulbi) kirinya, kemudian tulang rusuk kiri Nabi Adam AS diletakan pada sangkar yang berupa cahaya, yang sebagian cahayanya diambil dari tubuh Nabi Adam AS dan dibasuh dengan aroma wangian surga menurut salah satu riwayat tulang rusuk tersebut diselimuti oleh Nur (cahaya) selama: 40 Th, dan selama itu pula Nabi Adam AS tertidur pulas.
Maka ketika Nabi Adam AS terjaga dari tidurnya, ia sempat kaget dan tercengang dibuatnya, karena wanita yang hadir dimimpinya itu kini telah duduk bersimpuh disampingnya sambil memandangnya dengan tatapan kasih yang teramat dalam.
Singkat cerita akhinya Nabi Adam AS, dinikahkan oleh Allah SWT dengan wanita itu, yang Allah beri nama: Hawa (Siti Hawa). Seperti tersebut dalam Al-Qur’an;
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untuk kamu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan tentram padanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. 30 :21)
“Mereka itu (isteri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (QS. 2 : 187).
Dari riwayat tersebut maka kita dapat menarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya antara pria dan wanita sudah terjalin hubungan yang erat dan sangat lama sekali.
Mereka (pria dan wanita) berawal dari satu sumber, berawal dari satu tempat dan satu jasad. Maka sudah sewajarnya jika pria dan wanita sudah ada rasa saling tertarik satu sama lainnya dan saling memiliki serta rasa ingin mencintai dan dicintai.
Hal ini adalah sudah merupakan suatu kenyataan hidup yang tidak dapat dipungkiri lagi, wanita akan mengetahui dengan jelas jika ada seorang pria yang menyukainya, walau sang pria bersikap acuh tak acuh kepadanya dan terkesan jual mahal, karena wanita memiliki insting bawaan lahir yang tajam sekali, mereka lebih banyak berbicara dengan hati dan perasaannya, yang jelas wanita akan peka dengan gerak-gerik pria, akan tetapi lain halnya dengan pria.
Sedangkan kaum pria tidak memiliki kepekaan batin bawaan lahir untuk menilai seorang wanita, ia tidak akan mengetahui dalam waktu singkat apakah wanita itu menyukainya atau tidak, terkecuali wanita itu sendiri yang mengatakannya, atau dengan pembuktian diri, dan dalam hal ini sang pria jangan terlalu banyak berharap, karena wanita sangat pandai menyembunyikan perasaannya, walau sekalipun ia (wanita) merasakan rindu yang teramat sangat kepada pria pujaanya.
Ini semua disebabkan oleh sifat bawaan masa lampau, yakni tentang penciptaan Hawa (Siti Hawa) yang diambil dari bagian tubuh Nabi Adam AS yang tertutup daging dan kulit (rusuk atau shulbi), dan rasa malu pada diri wanita lebih kuat daripada rasa malu yang dimiliki oleh pria.
Dalam dunia saat ini, ketika dari hari ke hari semakin sulit memasuki spiritualitas sejati, dan ketika ketampanan, keelokan, kecantikan, keindahan dan kebahagiaan kaum pria dan wanita dipersatukan dengan pancaran sinar aura, dan getaran kehidupan alam, yang di dalam diri seseorang selalu ada dalam bentuk getaran hati dan perasaan.
Kehidupan mereka (kaum wanita) bersatu dengan kehidupan alam, seperti halnya mikrokosmos bersatu dengan makrokosmos, sehingga jiwa mereka mengalami perluasan dan mencapai kebahagiaan dan ekstrase yang melingkupi dunia transenden, yang berada di atas taburan-taburan bunga surgawi sebagai karunia Ilahi Rabbi dan barokah langit, dan mereka akan diputuskan secara tiba-tiba dari dunia waktu; “Agar dapat dapat merasakan dirinya berhadap-hadapan dengan wajah yang maha kekal, dan untuk sesaat merasakan nikmatnya peleburan (fana) dan kekekalan (baqa)”.
“Melalui Aura-lah menggema kembali keselarasan fundamental
yang memungkinkan manusia
untuk kembali kepada keberadaan
dan kesadarannya yang lebih tinggi,
dan melalui Aura pula-lah,
manusia akan terbebas dari segala perasaan
yang mengganggu hati dan pikirannya
dengan hanya melalui transformasi bathin
yang terjadi kapan dan dimanapun “
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)
Sementara bagi mereka yang gagal untuk merasakan kenikmatan, kebahagiaan dan kesenangan hidupnya, itu semua disebabkan dari akibat kelalaiannya kepada Tuhan (Ghaflah), dan sebab pula tersumbatnya unsur aura bawaan lahir yang sembunyi di dalam wadah rahasia yang masih terselimuti misteri ruang dan waktu.
Mereka harus meniti anak tangga dengan satu persatu, melalui penyerahannya sendiri kepada kehendak Tuhan, dan berusaha menempatkan diri sepenuhnya dalam genggaman Tuhan, dan menjadi sumber gita-gita yang menebarkan kegembiraan dan kebahagiaan serta menuntun dirinya ke tempat primordial dan kediaman akhirnya.
Aura resaka bawaan lahir pria dan wanita yang tidak aktif akan mengakibatkan berbagai macam masalah dan problema hidup dan kehidupannya serta akan dapat merugikan dirinya, diantaranya ialah : Kurangnya daya pesona, daya tarik dan kharismanya.
Adakalanya seorang pria yang berparas tampan dan seorang wanita yang berparas cantik yang jika dipandang lama kelamaan akan membosankan dalam pandangan kita, dan sepertinya tidak ada kesan yang luar biasa pada dirinya (tidak mengesankan), terkecuali jika ia kita pandang hanya selewatan saja (sekilas pandang).
Ada pula dari sebagian pria dan wanita yang memiliki wajah biasa-biasa saja, akan tetapi menarik untuk dipandang dan tidak membosankan, hal ini menandakan bahwa pria dan wanita yang biasa-biasa ini telah aktif aura bawaan lahirnya tanpa ia sendiri menyadarinya.
Dampak negative bagi aura resaka seseorang yang tidak aktif akan mengakibatkan berbagai masalah seperti ;
1. Tidak ada keharmonisan di dalam rumah tangganya, selalu saja terjadi percekcokan dan anehnya jalannya selalu ada untuk memicu terjadinya percekcokan suami, istri.
2. Jika ia punya istri atau suami atau kekasih (pacar), maka yang menjadi pasangannya itu akan selalu mengkhianati dan membohonginya (menyeleweng atau serong), walaupun sudah pernah ketahuan belangnya, dan selalu saja ada orang ketiga yang mericuhkan hubungan dengan pasangannya.
3. Akan mudah terkena penyakit kanker rahim - kanker payudara - frigid - sering mengalami keputihan (pektay) dan bagi prianya akan mudah sekali terkena penyakit lemah syahwat dan prematur ejakulasi, dan bagi pria dan wanita yang tidak aktif aura resaka bawaan lahirnya akan mengalami kemandulan, serta penyebab cepat terjadinya proses penuaan pada kulit wajah.
4. Di dalam mahligai perkawinannya seringkali mengalami atau jadi perceraian (kawin-cerai sampai beberapa kali).
5. Terasa sulit dalam mencari pasangan hidup (jodoh atau hitbah), jikapun sudah mendapatkan ada saja hambatannya untuk menuju jenjang pernikahan atau awinan, dan selalu kandas di tengah jalan tanpa ada kelanjutannya.
6. Wajah tampan dan cantik, karir dan jabatan baik serta hidup berkecukupan, akan tetapi semuanya ini tidak dapat memuaskan dahaganya untuk mencapai kebahagiaan hidup, dan sepertinya hidup dan kehidupannya tidak ada kegairahan lagi (hati dan perasaannya terasa kosong - hampa) seperti ada sesuatu yang hilang dari dirinya.
7. Didalam bidang usaha, bisnis, dagang tidak pernah mendapatkan kemajuan, dan seringkali mengalami pasang surut, bahkan ada yang sampai mengakibatkan usahanya bangkrut total.
8. Banyak mengalami kendala dan hambatan dalam urusan kantor dan mengenai jabatan (karir), walaupun ia sudah bekerja atau berupaya semaksimal mungkin.
9. dan lain sebagainya …………….!!!
CARA MENGAKTIFKAN AURA RESAKA
BAWAAN LAHIR
Dengan mengerjakan shalat sunat hajat jam 12 malam tepat (tidur lebih dulu atau tidak tidur boleh dilakukan).
Raka’at pertama setelah membaca surat Al-Fatihah, bacalah surat: Al-Kaafiruun: 3 X.
Raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah, bacalah surat: Al-Ikhlash : 3 X
Setelah salam akhir (selesai dari shalat) lakukanlah sujud syukur dengan membaca Tasbih Nabi Yunus 41x sebagai berikut dibawah ini;
Setelah bangun dari sujud, maka dilanjutkan dengan membaca: Istighfar: 11X sebagai berikut ini;
Istighfar ini dibaca dengan sepenuh pengharapan dan sepenuh penyesalan akan dosa-dosa yang pernah dilakukannya.
Dilanjutkan lagi dengan membaca Shalawat Nabi: 11X sebagai berikut ini;
Setelah semuanya ini selesai dilakukan, maka siapkanlah sebuah cermin ukuran besar kurang lebih panjang 1 meter lebar 50 centimeter, lalu letakkanlah sebuah pelita (lentera) kecil dengan bahan bakar minyak zaitun dibawah cermin tersebut (maksudnya: cermin tadi diletakkan pada dinding dengan posisi jangan terlalu tegak lurus, untuk agar diri kita terlihat dengan jelas dalam keadaan duduk dari ujung rambut sampai ujung kaki).
Dalam praktek mengaktifkan aura resaka ini jangan sampai ada cahaya lain atau penerangan lain di dalam ruangan khusus (kamar) terkecuali penerangan dari lentera tadi. Duduklah dalam asana (posisi) sila kunci mas. Maksudnya kaki kiri diletakkan pada paha kanan, dan kaki kanan diletakkan pada paha kiri (saling tumpang tindih atau menyilang).
Aturlah jarak posisi duduk kita dengan cermin kurang lebih 1,5 meter, lalu pandanglah pertengahan antara dua alis kita dengan tanpa berkedip sambil membaca surat: An-Nuur ayat 35 sebanyak 40 X, dan batas waktu mata tanpa berkedip dalam memandang pertengahan antara dua alis hanya sebatas atau selama satu kali bacaan surat An-Nuur ayat 35 tersebut.
Setelah itu boleh mengedipkan matanya, kemudian ulang seperti cara pertama tersebut sampai 40 X atau 40 balikan. Dan hal inipun harus dilakukan secara rutin (Istiqamah) dengan tanpa terputus satu haripun, selama 40 hari. (dalam melakukan terapi ini ritme nafas harus dalam keadaan normal/tanpa ada tarikan - tahan dan buang )
Catatan:
Teraphy atau metode tingkat dasar untuk membangkitkan aura dengan medium cermin adalah merupakan gambaran hidup, dan cermin itu sendiri sudah merupakan kembaran - bayangan diri kita (raga kedua) sebenarnya banyak hal-hal yang aneh dan ajaib dalam teraphy cermin ini akan tetapi penulis tidak dapat menceritakan secara detil atau rinci mengenai rahasia keajaiban di balik sebuah cermin, karena keterbatasan kolom penulisan.
“Keagungan-Ku laksana sebuah cermin.
Siapa yang datang akan melihat dirinya sendiri dalam cermin itu. Jiwa dan raga ia melihat seluruh diri didalamnya “
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)
Cara praktik membangkitkan aura resaka bawaan lahir adalah sebagai salah satu bentuk yang berhubungan dengan dimensi gaib melalui hubungan spiritualitas yang murni, yang dapat dijadikan sebagai mata air yang penuh barokah untuk menghilangkan kebingungan dan kehausan jiwa, dan menjadi tempat perlindungan dari pengaruh jaman yang negatif, dan bagi beberapa orang yang menyelami atau menghayati hakikat daripada suatu keindahan yang memukau dan mempesonakan, yang akan menuntun mereka menuju keindahan mutlak, karena aura pribadi ini merupakan pancaran sinar abadi dalam dunia ruang dan waktu.
Dan tidak akan mengalami proses kemunduran atau perubahan jika dimanfaatkan pada sesuatu yang maslahat dan mendapat ridha Ilahi.
Menurut Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Kenyataan ini disimbolkan dalam Al-Qur’an melalui sujudnya malaikat-malaikat dihadapan Nabi Adam AS, karena perintah ilahi. Banyak ayat Al-Qur’an dan ucapan Rasuulullah SAW, yang memuji ukuran dan proporsi yang sempurna yang dengannya manusia diciptakan, serta kecantikan bentuk manusia.
Nabi SAW ketika melihat bayangannya sendiri di Cermin Hayya, berdoa pada Tuhan agar jiwanya dihiasi dengan kecantikan moral dan spiritual yang sempurna sebagaimana tubuhnya telah dijadikan indah sesuai dengan ajaran Islam yang memandang keindahan sebagai sifat Tuhan (al-jamil) serta mengajarkan bahwa; Tuhan mencintai keindahan.
“Aura ini akan selalu sejuk menyejukkan,
dan segar menyegarkan laksana mentari di pagi hari, laksana pancaran sinar rembulan
di malam yang penuh taburan bintang-bintang. Bagi manusia aura merupakan sarana
untuk menyadari nilai warisan masa lampau yang sangat berharga ”
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)
Catatan :
Cara praktek membangkitkan aura resaka ini penulis sudah banyak sekali memberikan solusi, pelajaran dan pengarahan pada banyak orang, akan tetapi hanya sebatas kalangan anggota perguruan saja, baik anggota yang didalam negeri maupun yang diluar negeri, karena praktek cara ini adalah salah satu dari ilmu-ilmu Mahabbah (pengasihan - pemikat) dan sudah banyak dari mereka yang merasakan atau mendapatkan kemanfaatan bagi dirinya. Ilmu Mahabbah ini sendiri adalah sebenarnya suatu ilmu yang menjadi rahasia perguruan dan seluruhnya terdiri dari 99 tingkatan. Maka atas ijin Allah SWT, dan demi perikemanusiaan penulis dengan ikhlas dan ridha mewariskan cara praktek membangkitkan aura pada siapa saja yang berminat (kepada kalangan yang bukan anggota perguruan). Cara inipun akan berguna sekali bagi seseorang yang pada dasarnya mempunyai aura aktif tetapi pancarannya lemah atau kendor.
Insya Allah …..!!! Jika cara tersebut dilakukan dengan benar, dengan sepenuh hati, kesungguhan dan dengan ketekunan serta keyakinan yang kuat, Dan semoga karunia Illahi ini digunakan pada jalan yang diridhai Allah SWT.
“Bukankah dalam hidup ini lebih baik disukai dari pada tidak disukai sama sekali …? !!”
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)
Selengkapnya...
MOTTO PERGURUAN MK AL MUKARRAMAH «- Rodhitu billahi robban -» (Aku ridho Allah sebagai Tuhanku) «- Wabil Islaami diinan -» (Dan aku ridho Islam sebagai Agamaku) «- Wabi Muhammadin nabiyyan warrosuulan -» (Dan aku ridho Muhammad sebagai Nabi dan Rasulku)
Senin, 27 Oktober 2008
AURA DALAM KOSMOLOGI ISLAM
Kamis, 25 September 2008
Artikel: Sujud Kepada Sang Pencipta
SUJUD KEPADA SANG PENCIPTA
ditulis oleh:
Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy'ari
Guru Besar Perguruan MK Al Mukarramah
“Katakanlah; Sesungguhnya Shalatku, Ibadatku, Hidupku dan Matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam”.(QS.6:162)
Shalatku dan Ibadahku
Bersujud menyentuh bumi (Shalat) ini di antara berbagai fungsinya, adalah untuk mengembalikan manusia dan alam kesucian primordial (al-fitrah). Saat Yang Maha Esa menghadirkan dirinya secara langsung di dalam hati manusia dan mengumandangkan sebuah simfoni abadi dalam keselarasan yang ada pada alam yang suci, sesuai firman Tuhan dalam Al-Qur'an: "Maka bersujud-lah kepada Allah, dan sembahlah Dia“. (QS.53:62).
Dengan melakukan shalat seorang muslim telah kembali ke pusat alam, bukan secara eksternal melainkan melalui hubungan bathin yang menghubungkan prinsip-prinsip dan irama-irama alam. Nabi Muhammad SAW, pertama kali menunaikan shalat di hadapan Singgasana Tuhan ('Al-Arsy) sebelum beliau mengerjakan shalat di atas tanah dan dengan penyucian kembali tanah sebagai refleksi Arsy, mengembalikan Bumi ke kondisi primordial-Nya sebagai cermin dan pantulan surga. Penyucian kembali tanah dengan tindakan sujud Nabi Muhammad SAW. itulah yang memberikan makna baru bagi tanah dan permadani yang menutupi-nya.
Yang demikian itu tidaklah dibenarkan dalam tuntunan adab shalat yang baik, karena jika hal tersebut terjadi itu berarti Ia hanya menyiapkan amal lahir dan tidak memelihara hati (bathin), padahal hati itu adalah pokok yang utama, dan seseorang itu tidak akan selamat kecuali menghadap Allah SWT dengan hati yang lurus tanpa ada kebengkokan didalamnya. seperti tersebut dalam Al-Qur'an : "Maka kecelakaan-lah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya"(QS. 107 : 4-5).
Mengenai masalah hati ini, Sayyidina Ali Ra, mengatakan:
Jika kita menyimak firman Tuhan dan ucapan Sayyidina Ali tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya manusia itu selalu cenderung merasa puas dengan apa-apa yang telah di kerjakan-nya, serta sudah merasa cukup dan sempurna dalam menjalankan apa-apa yang Allah SWT perintahkan kepadanya dengan tanpa berusaha ingin mengetahui dimana letak-letak kekurangannya, dan rasa inilah yang merupakan awal bagi manusia untuk tidak tergerak hatinya dalam mencari kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT, karena ia sudah merasa sempurna dengan tata cara ibadah yang selama ini dilakukannya.
Jika mengenai urusan dunia rasa cukup itu cocok sekali, hal ini menandakan bahwa ia tidak rakus dan serakah dengan apa-apa yang di dapatkan-nya dari dunia ini untuk mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Akan tetapi jika untuk kebutuhan akhirat rasa cukup itu harus di buang jauh-jauh, karena akan menghambat tambahan amal-amal lainnya, dan seseorang yang tidak pernah merasa cukup dengan amal akhiratnya tidak dapat dikatakan rakus, karena ia merupakan orang yang pandai mengatur hidupnya dan berpikiran luas serta memiliki rasa kerinduan yang teramat besar untuk bertemu Tuhannya di akhirat kelak. Orang semacam inilah yang tidak akan pernah lalai dalam shalat dan ibadah-ibadah lainnya.
Hidup dan Matiku
Keutuhan Islam tidak hanya berkaitan dengan kesatuan kosmos dan apa yang ada dibalik alam kesatuan prinsip ketuhanan itu sendiri, melainkan juga dengan kesatuan hidup individual dan masyarakat yang diatur oleh hukum Illahi (Al-Syari’ah). Dengan mengintegrasikan Agama pada seluruh segi kehidupan serta memasukkan kehidupan itu sendiri kedalam irama-irama ibadah, dan tatanan nilai yang ditentukan oleh Agama.
Ketika membahas hidup dan mati, ada suatu hal yang perlu disebutkan karena begitu pentingnya dan umumnya dilupakan oleh sebagian besar manusia; Hidup adalah suatu anugerah tuhan dan sekaligus simbol dari pusat yang menghubungkan seluruh tingkat eksistensi kosmik Yang Maha Pencipta.
Hidup dan kehidupan ini, terwujud bukan semata oleh suatu akibat dari pertumbuhan berbagai unsur, melainkan merupakan tindak kreatif Tuhan yang tak dapat dipisahkan dari spirit dan bentuk ajaran Islam, yang tak mungkin ada tanpa pengaruh langsung dari keduanya. Yang suci menandai suatu pemunculan dunia yang lebih tinggi dalam hal eksistensi psikis dan material, keabadian dunia temporal.
Semua yang datang langsung dari dunia spiritual yang berada diatas dunia psikis, harus tidak disalah artikan antara keduanya; yang satu adalah Ruh (spirit), dan yang lainnya adalah Nafs (jiwa) menurut Istilah Islam adalah suci, karena berperan sebagai sarana untuk kembalinya manusia menuju spiritual dan menuju sang Pemberi Hidup bagi seluruh kehidupan aktivitas manusia. Oleh karena itu, Nafs (jiwa) menandakan adanya “keajaiban” melalui nilai spiritual dalam dunia material, yakni; dari surga ke Bumi. Ia (Nafs) merupakan sebuah gema dari Surga untuk mengingatkan manusia di bumi ini akan tempat asalnya, Surga.
Islam mampu membentuk sebuah lingkungan Islami dalam bentuk maupun isi, dengan prinsip-prinsip dan spiritual yang tertanam pada materi, yang mengelilingi manusia dalam kehidupan sehari-harinya dan mempunyai pengaruh yang sangat mendalam pada sikap, pikiran, dan jiwanya. Bagi orang yang beriman lagi mentaati Allah SWT dan Rasul-Nya, maka secara lansung ia akan berhubungan dengan prinsip-prinsip spiritual dan inisiatik serta perbuatan-perbuatan yang dilakukannya akan mempunyai sesuatu subyek yang suci.
Sedangkan bagi orang yang berbuat maksiat dan sering melanggar aturan Tuhan, sedangkan ia belum pernah bertaubat, maka ia akan mengalami penyesalan yang teramat besar, disaat melewati gapura gerbang kematiannya menuju Alam Barzakh (alam kubur).
Aisyah berkata kepada Nabi SAW ;
Rasulullah SAW bersabda ;
Dan didalam salah satu hadits Nabi SAW lainnya disebutkan; bahwa Nabi bersabda ;
Kamis, 28 Agustus 2008
DEKLARASI MAJLIS AWRAD MUSLIM INDONESIA (MAMI)
PRESS RELEASE
DEKLARASI
MAJLIS AWRAD MUSLIM
Villa Puncak Manik, Desa Loji, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor
Tgl 23 Agustus 2008
Pada hari Sabtu, malam Minggu, tanggal 23 Agustus 2008 di Villa Puncak Manik, Desa Loji, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Majlis Awrad Muslim Indonesia (MAMI) telah dideklarasikan oleh Ketua Dewan Wali MAMI, Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari, dihadapan para Pengurus Pusat MAMI yang juga dihadiri oleh ribuan anggota MAMI se-Jabodetabek. Hadir juga beberapa tokoh nasional dan beberapa petinggi TNI dan POLRI, diantaranya Laksamana Slamet Subiakto (KASAL).
Deklarasi MAMI dilaksanakan bertepatan dengan diselenggarakannya acara An Nadzarul Akbar dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW.
Majlis ini sengaja dibentuk oleh Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi sesama antar ummat Muslim dalam komunitas Ahlus Sunah Wal Jamaah (ASWAJA) yang pada beberapa dekade terakhir ini Komunitas Aswaja selalu ditekan dan dilecehkan. Diharapkan dengan berdirinya MAMI ini, Komunitas Aswaja, mempunyai wadah untuk mendalami spiritualisme Islam yang sudah mulai tersisihkan dan terkontaminasi dengan budaya Barat, sekaligus MAMI dijadikan sebagai sentralisasi Komunitas Aswaja secara nasional maupun internasional.
MAMI ini terbentuk dari perjalanan dan pengalaman spiritual Syaikh Muhyidin Abdul Qadir Al Jailani dalam mencari hakikat Awrad Fadhl yang sudah sangat lama terpendam. Insya Allah dengan berdirinya MAMI ini nuansa Islam tradisional dalam komunitas Aswaja yang sarat dengan spirit maupun budaya dapat menggairahkan semangat persaudaraan antar sesama ummat Islam dan meningkatkan harmonisasi dengan penganut agama lain agar tidak terjadi pertentangan antar suku, ras dan agama dalam rangka menjalin dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Awrad Fadhl adalah suatu anugerah yang berasal dari kemurahan rahmat Allah SWT, dan sekaligus menjadi induk dari seluruh Awrad yang pernah ada, yang dijalankan oleh para wali-wali Abdal.
Pada masa hidupnya Syeikh Abdul Qadir Al Jailani, Awrad Fadhl ini telah menjadi suatu ketentuan yang harus dijalankan atau diamalkan oleh jutaan orang yang menjadi murid-muridnya, baik pria maupun wanita dengan secara bersama-sama dalam suatu majlis, yakni Majlis Awrad yang berpusat di kota Baghdad-Irak. Ketika beliau menjadi seorang Guru Besar Awrad Fadhl (al-mursyid-guru spiritual).
Majlis Awrad sendiri telah menjadi sangat popular pada masa itu, yang hanya diberlakukan pada setiap hari Rabu pagi setelah menjalankan shalat dhuha dengan berjamaah dan hari Jum’at (ba’da shalat ashar) serta hari Minggu (ba’da shalat ashar).
Menurut Ketua Umum MAMI, KH Armanisyah, manfaat bagi orang yang mengamalkan atau berzikrullah dengan menggunakan Awrad Fadhl adalah sebagai berikut:
Insya Allah …diampuni semua dosa-dosanya (terkecuali syirik), baik itu dosa besar maupun dosa kecil, dosa yang lama maupun yang baru, dan dosa yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Insya Allah …mendapatkan kemulyaan hidup, baik dimata Allah maupun dimata manusia. Serta mendapatkan kebahagiaan lahir maupun batin.
Insya Allah …mendapatkan ketenangan – kedamaian baik secara lahir maupun batin.
Insya Allah …diselamatkan dari pada fitnah kubur dan fitnah dunia.
Insya Allah …diberikan kenikmatan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Insya Allah …akan dimudahkan dalam segala urusan atau persoalan yang tengah dihadapinya.
Insya Allah …dimudahkan dalam proses sakaratul mautnya.
Insya Allah …dikabulkan dalam setiap permintaan atau doanya kepada Allah SWT.
Insya Allah …dijauhkan dirinya dari sifat munafik dan sifat tercela lainnya.
Insya Allah … disempurnakan hal ikhwal hidup dan kehidupannya.
Insya Allah …dimudahkan jalan rizqi dan jalan usahanya.
Insya Allah …dimudahkan atau didekatkan jodohnya
Insya Allah …dijauhkan dari penyakit gila-buta-kusta-tho’un dan pikun.
Insya Allah …mendapatkan keharmonisan dan kebahagiaan didalam rumah tangganya.
Insya Allah …dicintai dan disayangi semua orang.
Insya Allah ……diperhinakan oleh Allah ta’ala orang-orang yang iri dengki dan hasud serta memusuhinya.
Insya Allah …ditajamkan mata hati dan daya ingatnya.
Insya Allah …mendapatkan kewibawaan yang besar.
Insya Allah …dibaguskan paras ataupun wajahnya.
Insya Allah …dikokohkan kedudukan maupun jabatannya.
Insya Allah …diselamatkan dari segala macam bencana
Insya Allah …diselamatkan dari segala macam bentuk kejahatan jin dan manusia maupun sihir.
Insya Allah …diselamatkan dari kecurangan dan tipu daya orang – orang yang zalim.
Insya Allah…mendapatkan ilmu-ilmu ghaib seperti berikut ini; ilmu kasyaf, al laduuni, al bashiirah, al masyriqul ghaybi, al maghribul ghaybi, hidzbul muqarabbin, asyirul ghaybi, al hiqmatul ghaybi, al bayyinatul ghaybi dan beberapa ilmu-ilmu syaefi seperti; syaefi syaefur rifaa'un, syaefum maa'un, syaeful ardhun, syaefun naarun, syaefi futuhul ghaybi, maupun ilmu mahabbatul qubra, ilmu khafiy, ilmu asy’syifaa, ilmu al falaqiyah, hizib, asrar, al hikmah dan lain sebagainya.
Insya Allah…masih banyak lagi kemanfaatannya yang tidak dapat disebutkan disini.
Sedangkan menurut Ketua Harian MAMI, KH Maslahul Ihsan, adab (tata cara) untuk mendapatkan faedah-faedah atau kemanfaatan dari Awrad Fadhl dengan lancar dan mudah, maka hal tersebut harus ditunjang dengan mengikuti pengamalan Awrad Fadhl dalam berzikrullah dengan baik dan benar serta mengupayakan untuk memberi makan pada fakir miskin dan menyantuni anak-anak yatim/piatu dengan hati ikhlas karena Allah semata pada setiap hari Jum’at (ba’da shalat jumat). Dalam hal pemberian ini, bukanlah banyaknya yang kita berikan, akan tetapi keikhlasan hati kitalah yang terpenting.
Dan persyaratan lainnya bagi seseorang atau suatu kaum yang hendak mengamalkan Awrad Fadhl ini adalah agar do’anya cepat diijabah oleh Allah SWT, maka berusahalah untuk bersikap jujur, hilangkan rasa iri, dengki dan benci terhadap sesama hamba Allah serta berkeyakinan kuat bahwa doanya akan dikabulkan oleh Allah SWT, dengan tanpa berburuk sangka sedikitpun juga kepada-Nya. Insya Allah…terkabulkan apa-apa yang anda inginkan. Dan jika semua persyaratan tersebut diatas sudah dijalani, kemudian apa keinginan anda tidak tercapai, maka saya (KH Maslahul Ihsan) bersedia dilaknat oleh Allah SWT. Kenapa demikan? Hal ini dikarenakan saya sudah ribuan kali merasakan manfaat dari zikrullah yang menggunakan Awrad Fadhl untuk segala macam kebutuhan atau hajat kita kepada Allah baik didunia maupun diakhirat kelak.
Ketentuan yang harus dipatuhi dalam suatu majlis Awrad Fadhl minimal 41 orang (sudah berikut pimpinan atau yang memimpin Awrad Fadhl tersebut) yang secara bersama-sama mengamalkan Awrad Fadhl tersebut.
Ketika ditanyakan kepada Sekjen MAMI, KH Sofwan Kurdi, perihal fatwa haram tentang rokok yang dikeluarkan oleh MUI, ia menjawab bahwa fatwa tersebut terlalu berlebihan, karena tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa rokok termasuk dalam katagori barang yang haram. Terkecuali jika rokok itu disebut sebagai merusak kesehatan atau disebut sebagai sesuatu yang makruh, maka boleh-boleh saja. Saya juga heran MUI mengharamkan rokok. Dasarnya dari mana?
Dan yang sama-sama kita ketahui bahwa pada setiap batang rokok itu akan mengeluarkan lebih dari 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan bagi kesehatan bahkan dapat membawa kematian. Seperti beberapa diantaranya adalah bahan radio aktif (polonium-201), ammonia, naphthalene, DDT, arsenic, hydrogen cyanide, tar, nikotin dan karbon monoksida. Apakah karena mengandung racun seperti demikian lantas rokok menjadi barang yang diharamkan. Jelas hal ini sangat mengada-ada dan terlalu dibuat-buat. Seharusnya suatu benda dapat disebut sebagai barang haram adalah sesuai dengan ketentuan Allah SWT dalam hukum syariah. Jikalau seandainya racun itu haram, maka kendaraan bermotor yang mengeluarkan uap beracun apa juga harus disebut sebagai sesuatu yang haram? Belum lagi dengan udara (polusi) yang selalu kita hisap setiap hari apakah juga harus disebut sebagai sesuatu yang haram, dikarenakan beracun?
Seperti juga halnya obat-obatan, yang merupakan barang beracun dan berbahaya jika tidak digunakan sesuai petunjuk dan aturan yang benar. Apakah obat-obatan harus disebut sebagai barang haram juga? Sepertinya MUI tidak memahami hakikat yang sesungguhnya dari arti sebuah fatwa.
Sekjen MAMI, KH Sofwan Kurdi, menyatakan dan menfatwakan dengan tegas bahwa rokok tidak termasuk dalam katagori haram dalam hukum Islam, akan tetapi dapat merusak kesehatan karena banyak racun yang terhisap didalamnya.
Menjawab pertanyaan seputar permasalahan fatwa, Ketua Dewan Wali MAMI, Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari, menjelaskan bawa pada Kitab Al Mantiq yang ditulis oleh Syaikh Barkasy Rabbani, disebutkan bahwa akar kata Fatwa memiliki kesamaan dalam arti dan pengertian, walaupun terjadi sedikit perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan periode zaman. Seperti halnya dengan fatwa yang diambil dari akar kata “Yasyafatwaqadha” pada masa hidupnya Nabi Musa as yang terdapat didalam Kitab Taurat (periode awal – bahasa Ibrani) mengandung pengertian sebagai; “mengikuti aturan dalam kebenaran”.
Jika fatwa diambil dari akar kata “Futwaqarasy” pada masa hidupnya Nabi Dawud as (dalam bahasa Qibti) mengandung pengertian; “Jangan melanggar aturan yang ditentukan”. Jika fatwa diambil dari akar kata; “Shaffathawaraq” pada masa hidupnya Nabi Isa as (dalam bahasa Suryani) mengandung arti; “mematuhi aturan orang yang dituakan”. Dan jika istilah fatwa diambil dari akar kata; “Fatawarakh”, maka mengandung arti dan pengertian; “mematuhi saran dan nasihat pimpinan”.
Dalam bahasa, kata – kata menjadi substansi yang menggantikan hakikat materi dunia eksternal, dan menyiratkan keselarasan kosmik. Begitupula halnya dengan arti dan pengertian Fatwa dalam tata bahasa (bahasa arab) yang berarti; “aturan-aturan yang diberlakukan dalam hukum atau jawaban-jawaban dari pertanyaan hukum dalam ilmu fiqih”. Sedangkan fatwa dalam bahasa syara’ mengandung pengertian sebagai; “ketentuan atau undang-undang yang harus dipatuhi”.
Beberapa dari ulama salaf pada masa lampau mengartikan fatwa sebagai; “suatu keputusan hukum yang tidak boleh dilanggar”. Doktrin tradisional dari para ulama sufi (tawasuf), mereka mengartikan fatwa sebagai; ”ketetapan mutlak dari hasil kesepakatan bersama”. Dengan demikian, walaupun terdapat perbedaan dalam menafsirkan arti fatwa akan tetapi terdapat pula kemiripan atau persamaan antara yang satu dengan yang lain dalam arti yang sesungguhnya pada konteks fatwa itu sendiri.
Hal inilah yang memungkinkan terjadinya sebuah peningkatan untuk mengenali lebih dekat dan menembus lebih dalam kesubstansi ilahi, sebagai pengejawantahan yang dapat dilihat dan dapat membantu kaum muslim menembus dan ditembusi oleh kehadiran ilahi yang sesuai dengan kapasitas spiritual setiap orang yang menafsirkan fatwa sesuai dengan persepsinya masing-masing.
Fatwa menurut arti dan pengertian dari para kaum mukhlis, yaitu; orang-orang yang mendapatkan taufiq dari Allah SWT untuk selalu mentaati petunjuk dan perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. mereka (para kaum mukhlis) menganggap bahwa fatwa itu merupakan refleksi dari ketakterbatasan khazanah Tuhan yang melambangkan pusat teragung dalam bentuk dalam bentuk doktrinasi yang suci lagi mensucikan, karena dari-Nya-lah segala sesuatu itu berasal dan kemana segala sesuatu itu kembali untuk membuka kunci khazanah misteri Tuhan dan pintu gerbang menuju ke Yang Nyata.
Fatwa menurut arti dan pengertian dari para kaum Hanif, yaitu; orang-orang yang selalu berpegang teguh pada kebenaran, dan tidak pernah meninggalkannya. Mereka (para kaum Hanif) menafsirkan arti fatwa sebagai; sesuatu yang merupakan penjelmaan duniawi dari pola dasar ilahi yang mendasari timbulnya seluruh makhluk, karena substansi sesungguhnya dari makhluk Tuhan itu adalah; pengentalan nafas Yang Maha Pengasih (Al-Rahman), yang ditiupkan pada pola-pola dasar samawi dalam bentuk Nur Muhammad (Al-A’yan Al-Tsabitah Nuurul Muhammad), sehingga fatwa dalam konteks mereka (para kaum Hanif) merupakan pakaian luar untuk firman Ilahi dalam bentuk peraturan-peraturan yang harus dijalani dialam nyata (dunia), yang berasal dari eksistensi universal.
Dalam bahasa, kata – kata menjadi substansi yang menggantikan hakikat materi dunia eksternal, dan menyiratkan keselarasan kosmik. Begitupula halnya dengan arti dan pengertian Fatwa dalam tata bahasa (bahasa arab) yang berarti; “aturan-aturan yang diberlakukan dalam hukum atau jawaban-jawaban dari pertanyaan hukum dalam ilmu fiqih”. Sedangkan fatwa dalam bahasa syara’ mengandung pengertian sebagai; “ketentuan atau undang-undang yang harus dipatuhi”.
Beberapa dari ulama salaf pada masa lampau mengartikan fatwa sebagai; “suatu keputusan hukum yang tidak boleh dilanggar”. Doktrin tradisional dari para ulama sufi (tawasuf), mereka mengartikan fatwa sebagai; ”ketetapan mutlak dari hasil kesepakatan bersama”. Dengan demikian, walaupun terdapat perbedaan dalam menafsirkan arti fatwa akan tetapi terdapat pula kemiripan atau persamaan antara yang satu dengan yang lain dalam arti yang sesungguhnya pada konteks fatwa itu sendiri.
Hal inilah yang memungkinkan terjadinya sebuah peningkatan untuk mengenali lebih dekat dan menembus lebih dalam kesubstansi ilahi, sebagai pengejawantahan yang dapat dilihat dan dapat membantu kaum muslim menembus dan ditembusi oleh kehadiran ilahi yang sesuai dengan kapasitas spiritual setiap orang yang menafsirkan fatwa sesuai dengan persepsinya masing-masing.
Fatwa menurut arti dan pengertian dari para kaum mukhlis, yaitu; orang-orang yang mendapatkan taufiq dari Allah SWT untuk selalu mentaati petunjuk dan perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. mereka (para kaum mukhlis) menganggap bahwa fatwa itu merupakan refleksi dari ketakterbatasan khazanah Tuhan yang melambangkan pusat teragung dalam bentuk dalam bentuk doktrinasi yang suci lagi mensucikan, karena dari-Nya-lah segala sesuatu itu berasal dan kemana segala sesuatu itu kembali untuk membuka kunci khazanah misteri Tuhan dan pintu gerbang menuju ke Yang Nyata.
Fatwa menurut arti dan pengertian dari para kaum Hanif, yaitu; orang-orang yang selalu berpegang teguh pada kebenaran, dan tidak pernah meninggalkannya. Mereka (para kaum Hanif) menafsirkan arti fatwa sebagai; sesuatu yang merupakan penjelmaan duniawi dari pola dasar ilahi yang mendasari timbulnya seluruh makhluk, karena substansi sesungguhnya dari makhluk Tuhan itu adalah; pengentalan nafas Yang Maha Pengasih (Al-Rahman), yang ditiupkan pada pola-pola dasar samawi dalam bentuk Nur Muhammad (Al-A’yan Al-Tsabitah Nuurul Muhammad), sehingga fatwa dalam konteks mereka (para kaum Hanif) merupakan pakaian luar untuk firman Ilahi dalam bentuk peraturan-peraturan yang harus dijalani dialam nyata (dunia), yang berasal dari eksistensi universal.
Dalam konteks sufiyah (kaum sufi-tasawuf), fatwa terbagi dalam tingkatan yang disesuaikan dengan kebutuhannya, yaitu; Fatwa Fa’il (aturan pelaku, Allah Yang Maha Benar), Fatwa Faqd (aturan yang hilang – kehilangan) dan Fatwa Fatrah (aturan kelemahan).
Fatwa Fa’il merupakan suatu ketentuan (aturan) dari Allah Yang Maha Benar (Al Haqq) yang diberlakukan oleh seluruh hamba ciptaan-Nya, dan khususnya kepada para Nabi-Rasul Allah. Dalam hal ini, Allah SWT sebagai pelaku eksistensi dalam segala keputusan-Nya. dalam tingkatan Fa’il, fatwa akan merujuk keperjanjian primordial mengenai masuknya doktrinasi ilahi kepada hamba ciptaan-Nya dalam bentuk taqwa antara jin dan manusia yang harus mereka patuhi. Seperti tersebut dalam firman-Nya:
Artinya :
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. 51 : 56)
Dalam tingkatan Fatwa Fa’il ini, aspek tertentu dari jiwa manusia haruslah memiliki kecenderungan yang berhubungan dengan kezuhudan dan keshalehan serta perluasan (basth), sehingga aturan-aturan yang diberlakukan Tuhan atas diri mereka menjadi sesuatu yang mutlak (absolut) yang memungkinkan eksistensi jiwa manusia tidak melampaui batas-batas dan norma-norma yang telah ditentukan oleh Yang Maha Berkuasa (Al Qadiir), hingga mereka meninggalkan dunia material dan menghujamkan akar-akar eksistensinya kedalam dunia spiritual, agar keimanan mereka tetap terjaga dan menjadi fana dalam Allah (Fana Fi Allah).
Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an :
Artinya :
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman: "Belum yakinkah kamu ?" Ibrahim menjawab: "Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku) Allah berfirman: "(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah semuanya olehmu. (Allah berfirman): "Lalu letakkan diatas tiap-tiap satu bukit satu bagian dari bagian-bagian itu, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera." Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS. 2 : 260)
Fatwa Fa’il adalah sarana terbaik atas diri manusia, karena ia merupakan tali kekang agar setiap diri dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran pada aturan atau ketentuan Allah SWT, sekaligus dapat mengekspresikan rahasia-rahasia Ilahi yang terhalus karena sekalipun sumbernya adalah dunia material, jiwa manusia akan bekerjasama dengan tubuh duniawi melalui sebuah mukjijat.
Sedangkan mukjijat yang berada dalam tubuh manusia untuk mencapai kesempurnaan akan terungkap meski hanya sekejab dan dapat berubah laksana sebuah cermin yang mampu memantulkan suatu perbuatan suci, sesuai dengan refleksi dari jiwa itu sendiri. Dan dapatlah dikatakan, bahwa Fatwa Fa’il adalah bagian yang tak terpisahkan dari doktrinasi aturan-ketentuan dan undang-undang yang menjadi prerogatif Allah SWT terhadap hamba ciptaan-Nya khususnya para malaikat, jin dan manusia, agar dipatuhi (tidak dilanggar). Karena Fatwa Fa’il ini melambangkan hakikat realitas penerbangan dan pendakian bagi jiwa manusia dalam melawan seluruh hal yang merendahkan derajat serta menurunkan dunia ini, yang pada akhirnya akan mengantar manusia pada pengungkapan dan pengenalan jatidirinya sendiri.
Dalam Fatwa Fa’il ini berisikan perintah dan larangan yang lebih spesifik dan diperuntukkan bagi para Nabi dan Rasul-Rasul Allah. Hal ini dikarenakan ia (Fatwa Fa’il) merupakan bagian dari ekspresi kesempurnaan dan keragaman eksistensi manusia yang didekatkan kepada-Nya (Al Muqarrabin), sebagai cara untuk mengungkapkan keyakinan Ilahiah didalam keesaan dari suatu ketajaman penglihatan intuisif, yang memungkinkan pendakian jiwa melalui kebenaran fenomenal, yang naik ke esensi-esensi dan melodi-melodi keabadian Tuhan. Sehingga perintah maupun larangan melalui firman-Nya menjadi suatu keharusan mutlak yang wajib dilakukan.
Beberapa contoh Fatwa Fa’il dalam Al-Qur’an :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(QS. 2 : 208)
Artinya :
“(Dan Allah berfirman): "Hai Adam bertempat tinggallah kamu dan isterimu di surga serta makanlah olehmu berdua (buah-buahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lalu menjadilah kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim."(QS. 7 : 19)
Artinya :
“Maka Kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.” (QS. 20 : 117)
Fatwa Faqd (aturan yang hilang-kehilangan) adalah sarana terbaik bagi manusia untuk mengekspresikan aturan dan ketentuan-ketentuan Allah SWT melalui lisan para Nabi dan Rasul-Rasul-Nya untuk seluruh kaum jin dan manusia. Dalam doktrin tradisional mengenai Fatwa Faqd dengan Fatwa lainnya mempunyai sumber yang sama, yaitu; Intelek, dan saling melengkapi serta jauh dari adanya pertentangan antara satu dengan lainnya, karena kehadiran Tuhan dan Intelegensi kosmik yang bersinar dalam diri manusia merupakan sarana untuk menyadari keberadaan Yang Maha Esa sebagai wujud tertinggi, dan menjadi sarana pula untuk menyadari perintah maupun larangan yang Allah berlakukan atas setiap diri jin maupun manusia melalui sabda para Nabi dan Rasul-Rasul-Nya dengan mengintegrasikan agama pada seluruh segi kehidupan serta memasukkan kehidupan itu sendiri kedalam irama-irama ibadah dan tatanan nilai yang ditentukan oleh agama Islam (Dinil Islam), seperti tersebut didalam firman-Nya :
Artinya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS. 33 : 21)
Doktrin sufi mengenai Fatwa Faqd adalah, bahwa segala sesuatu yang ada dialam Makrokosmos terdiri dari bentuk eksternal (shurah) dan bentuk makna (ma’na) yang mewujud sebagai hasil imposisi makna pada substansi arti dan pengertian Fatwa Faqd pada shurahnya.
Akan tetapi, dikarenakan adanya pengaruh ma’na pada Fatwa Faqd atas shurah, maka bentuk eksternal dari keputusan yang terdapat dari fatwa ini akan menjadi lebih transparan dan dengan mudah mengungkapkan makna batin dari perbuatan atau pelanggaran dosa yang dilakukan oleh ummat Rasuulullah SAW (kaum muslim) berupa teguran dari Allah SWT dalam bentuk wahyu, yang kemudian disampaikan-lah kepada ummat Nabi SAW melalui sabdanya. Jadi dalam Fatwa Faqd ini, peran Rasuulullah SAW adalah menyampaikan amanah kepada seluruh manusia dengan sejelas-jelasnya.
Beberapa contoh mengenai Fatwa Faqd seperti tersebut dalam Al-Qur’an :
Artinya :
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.” (QS. 33 : 45 s.d. 48)
Artinya :
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. 2 : 215 s.d. 222).
Artinya :
“Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. 16 : 82)
Fatwa tingkatan ketiga adalah Fatwa Fatrah, yaitu; suatu ketentuan-aturan yang lemah, dimana fatwa semacam ini banyak ditemukan dikalangan para alim ulama yang memiliki doktrin Nabi SAW bahwa mereka (kaum ulama) adalah pewaris-penerus para Nabi.
Menurut sudut pandang tradisional yang disadur dari Kitab Makarim Al-Ahlaq pada halaman 162 yang ditulis oleh Imam Abdullah Zaini, dengan jelas disebutkan, bahwa Fatwa Fatrah sendiri telah terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni; Fatwa yang hanya untuk diberlakukan pada golongan para ulama salaf dan fatwa untuk golongan ulama kalaf sedangkan tingkatan ketiga dari fatwa fatrah ini hanya diperuntukkan bagi kalangan atau golongan orang-orang biasa yang bukan dari kelompok ulama. Konseptual dari Fatwa Fatrah tingkatan ketiga ini lebih dekat kepada Futyaa (petuah-wejangan-saran) dari pada istilah fatwa itu sendiri, dalam pengertian, bahwa; seseorang yang memberikan futyaa atau petuah (wejangan-saran) disebut sebagai muftin-almuftii.
Sedangkan seseorang yang memberikan fatwa Afta.
Oleh karenanya jelaslah terjadi kesalahpahaman dan kerancuan jika kalangan ulama memberikan fatwa kepada suatu kaum yang bukan dari kelompok atau dari golongan mereka sendiri, apalagi yang sifatnya memvonis dan mempermalukan kelompok lain dengan fatwa yang dikeluarkannya itu.
Akan tetapi dalam hal ini, dibenarkan bagi para ulama (salaf maupun kalaf) untuk memberikan futyaa (petuah-nasehat-wejangan dan saran) kepada kelompok lain diluar kalangan mereka dan itupun tentu saja harus dilakukan dengan tatacara (adab) yang santun, bukannya dengan cara yang biadab lagi tercela.
Dalam Kitab Ijtihad halaman 36 yang ditulis oleh Syaikh Wildan Firdausi, disebutkan bahwa seseorang diberi kewenangan untuk memberikan fatwa (afta) hanya kepada kalangannya sendiri, dan tidak boleh diberikan kepada seseorang atau suatu kaum yang bukan menjadi kewenangannya, karena hal tersebut akan memicu pertikaian yang berkepanjangan, terkecuali dalam bentuk futyaa (saran-nasehat) dan itupun harus dengan seijin orang yang akan diberikan saran tersebut, dengan tujuan agar tidak menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain.
Rasa keimanan seseorang haruslah diungkapkan secara verbal untuk menyatakan pembuktian dirinya kepada Yang Maha Pencipta (Al-Khaliq), karena melalui rasa keimanan inilah menggema kembali keselarasan (tanasub) fundamental yang memungkinkan seseorang untuk tidak bertindak dan bersikap seperti Tuhan, hanya dikarenakan dirinya merasa lebih suci – lebih baik dan lebih benar dari diri orang lain.
Bahaya kesombongan yang disebabkan oleh pembenaran diri dalam beragama, akan memudahkan diri seseorang terjebak kedalam lautan dosa yang tidak pernah diketahui oleh dirinya.
Dan oleh karena itu, banyaklah konsep-konsep mengenai fatwa yang telah keluar jauh dari kebenaran (menyimpang) dan keluar dari kewenangan fatwa itu sendiri, sehingga jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya koreksi dari pejabat berwenang, maka fatwa tersebut akan menjadi sangatlah mudah untuk ditunggangi dan dijadikan tameng demi kepentingan seseorang atau suatu kelompok dengan mengatasnamakan Islam, yang pada akhirnya akan memicu perang SARA, karena dari kesewenangan Sang Pembuat Fatwa yang terkesan ingin mendahului keputusan Allah dan Rasulnya sehingga akan banyak orang-orang tersakiti hatinya.
Seperti tersebut didalam firman-Nya :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. 49 : 1)
Artinya :
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. 33 : 58)
Akhirnya hak yang menjadi kewenangan Allah SWT dalam memvonis atau memfatwakan hamba-hamba-Nya dengan sebutan musyrik atau sesat kini telah diambil alih oleh sekelompok orang-orang sombong yang menganggap dirinya suci dan lebih baik dari orang lain.
Hal ini tentu saja merupakan suatu pencerminan dari pemikiran yang dangkal dengan tanpa dilandasi pengetahuan. Yang pada akhirnya akan menyebabkan kekafiran bagi kaum muslim yang merasa kehilangan keyakinannya akibat ulah perbuatan dari para pemberi fatwa (afta). Semua ini sangatlah mungkin untuk terjadi, karena suatu kaum yang memiliki persamaan dalam pembacaan syahadatnya, shalatnya, kitab sucinya, Nabi maupun Rasulnya telah dimusyrikkan dan disesatkan oleh mereka, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut, dan mereka hanya menduga-duga dalam memutuskan sesuatu, sedangkan dugaan dan sangkaan tidak akan pernah mencapai suatu kebenaran.
Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an :
Artinya :
“Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. 2 : 109)
Artinya :
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. 10 : 36)
Hukum suci Islam bukanlah timbul dari perkiraan maupun dugaan semata, karena hasil dari dugaan (sangkaan) itu adalah fitnah keji dan dusta semata-mata. Oleh karenanya sangat disayangkan sekali, suatu golongan akan masuk neraka jahanam hanya dikarenakan selalu menduga dan menyangka kelompok lain yang belum jelas kesalahannya. Sedangkan dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa orang-orang yang suka memfitnah itu haruslah diperangi karena dosanya lebih besar daripada membunuh dan bagi para pendusta akan mendapat celaka. Seperti tersebut dalam Al-Qur’an :
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS. 2 : 217)
Artinya :
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah…….”(QS. 8 : 39)
Artinya :
“Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Bukankah Kami telah membinasakan orang-orang yang dahulu? Lalu Kami iringkan (azab Kami terhadap) mereka dengan (mengazab) orang-orang yang datang kemudian. Demikianlah Kami berbuat terhadap orang-orang yang berdosa. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu yang ditentukan, lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. 77: 15 s.d. 23).
Sewaktu ditanya mengenai awal bulan suci Ramadhan, Ketua Dewan Wali, hanya berkata singkat, dan menegaskan bahwa “kami mengikuti ketetapan pemerintah saja (Departemen Agama) agar tidak terjadi kesimpang-siuran yang tidak jelas hanya dikarenakan ingin tampil beda. .